DORONG INDUSTRI KECIL BERSAING MELALUI REGULASI BENTUK KPPUD BENGKULU


Dengan berbagai kegiatan yang di selenggarakan untuk membangkitkan dan memajukan industry usaha kecil dan menengah (UMKM) oleh Pemeritah Provinsi Bengkulu memang patut kita apresiasi. Mulai dari perhatian kepada kegiatan- kegiatan wirausaha kecil yang ada di daerah, baik memberikan rangsangan modal, dampingan, memfasilitasi dalam fokus grub diskusi hingga event kegiatan yang mempromosikan produk- produk yang di buat oleh masyarakat lokal yang berada di provinsi Bengkulu ini. Namun terlalu berelebihan jika tema – tema yang sering saya lihat sampai pernah saya baca yakni “ menuju pasar Global”, dengan jalan untuk membuka dan menstimulus orang luar daerah dalam berinvestasi (funding dana).
Namun fokus bahasan saya kali ini bukan tertuju pada tema ataupun kegiatan yang telah kita apresiasi tadi. Saya pernah berbincang kepada salah satu rekanan wirausaha kerupuk jangek di Kota Bengkulu dan ketua HIPMI pun ada di sana pada waktu itu. Cukup menarik pada saat rekan saya itu membahas permasalahan – permasalahan inovasi dan pemasaran untuk karya – karya produk usaha kecil yang ada di provinsi Bengkulu, hingga pada proses kerjasama yang di tawarkan dalam agenda memasarkan suatu produk dengan lokal branding namun ultimate goalnya adalah sasaran global tadi, namun itu rekayasa yang memang perlu rancangan yang memiliki tahapan yang tidak sebentar, butuh spare konsentasi waktu yang diperlukan, hingga akan memperkuat dan menaikkan brand produk itu dengan sendirinya. Hal lainnya yang menjadi lebih menarik adalah saaat ketua HIPMI membahas rekayasa ikon brand suatu produk unggulan yang harus dimunculkan menjadi daya tarik, bukan hanya menarik tapi bisa menjadi ‘triggers icon’ suatu daerah. Saat ada orang lain (pelancong/ wisatawan) ke Bengkulu yang mereka bawak sebagai bentuk oleh – oleh nya, ya bukan “kopi” yang namanya hanya akan laku di pasaran local, di karenakan kompetitif persaingan dari harga hingga kemasan, melainkan produk dengan satu produk satu ikon yang mengglobal. Saat itu yang di lempar adalah tak lain dari berbagai produk yang di sebut oleh rekan tadi, beliau merangsang pemikiran dan menyarankan produk jangek sebagai salah satu samplenya.  Mulai dari tinjauan di berbagai daerah yang memang ada mengolah dan menjadikanya kekhasan daerah sumatera barat dan jawa, sejarah orang membuat jangek, hingga jika memang ternyata belum ada daerah yang memiliki hak paten daerah yang mengikonkan “jangek” tersebut. Kemudian bisa juga di buat dengan berbagai aneka rasa, seperti produk keripik pisang daerah lain. Memang di perlukan waktu dan rekayasa produk unggulan tersebut di kemas secara profesional dalam kemasan millennium dan di bentuk dengan bentuk yang menarik dengan rasa juga variatif kemudian semua masyarakat harus mendukung dalam perkembangan pemasarannya.
Lantas jikalau nanti tidak berhasil dan banyak pertentangan di kalangan para wirausaha kecil, saya kira inilah yang menjadi pembahasan penting bahwa ada lembaga bentukan kepala daerah yang kita mungkin lupakan, atau nantinya hanya masalah waktu dan kita akan menuju ke arah pembentukan  Komisi Pemasaran Produk Unggulan Daerah (KPPUD) juga. Yang saya ingin coba untuk bahas adalah pembentukan KPPUD (Komisi Pemasaran Produk Unggulan Daerah)  regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur dan memberi kewenangan khusus melalui kedinasan yang berperan, pertanyaannya KPPUD terebut memang belum ada dibentuk di karenakan di rasa belum dibutuhkan atau memang sudah ada, namun kurang berjalan. Dimana salah satu aktivitasnya dalam mempelajari riset produk unggulan, inilah yang menjadi pertanyaan saya adalah organisasi di mana Komite Pemasaran Produk Unggulan di Bengkulu yang berada di kedinasan yang bersangkutan?. Formulasi dari komite ini memang harus cermat dan detail sejak awal agar berjalan sebagaimana tujuan dan fungsinya nanti. Karena produk unggulan kita merupakan bagian dari aset daerah yang harus di posisikan dan di tumbuh kembangkan dengan penguatan kapasitas bisnis dan berstandarisasi daya saing itu adalah start poin yang bagus. Sehingga bisa di optimalkan bersama stake holder yang sudah di ajak untuk berdikusi membahasnya bersama sebelumnya.
Memang tak dapat kita pungkiri sebenarnya apa yang menjadi tujuan dan fungsi dari komisi di luar pemerintah ini sudah pasti banyak dilakukan oleh beberapa pihak, baik itu dari rumah produksi produk lokal, Kadin Provinsi Bengkulu sudah pasti, belum lagi dari asosiasi dan lembaga lainnya. Hanya sumbang pemikiran melalui tulisan ini saja sebagai pendapat yang jika memang tujuan dari di bentuknya komisi itu sendiri dalam konsentrasi  yang kuat mendapatkan legitimasi hingga menstimulan secara sinergitas ke stake holder maka saya yakin bahkan program mencari dan memperkuat gaung pembinaan usaha kegiatan masyarakat berjalan dengan baik dengan penuh cinta dan bangga dengan produk yang kita cap sebagai ikon provinsi Bengkulu dan berbagai kegiatan yang telah di laksanakan sebelumnya atau akan di rencanakan ke depan menjadi  lebih khusus terarah pada konsentrasi yang lebih mengedepankan daya saing/ kompetitif dalam produk unggulan daerah sehingga tahapan demi tahapan dengan ultimate goal yang di inginkan dapat tercapai dengan progres kemajuan yang terukur.

Penulis:

INDRIA, M. Ikom
(Dosen Ilmu Komunikasi Univ.Dehasen & Pengurus Bengkulu A Lab Activity)

Comments