BELAJAR TATANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DARI REPUBLIK FEDERASI JERMAN
Saya menulis ini mungkin kedengarannya seolah-olah saya sudah pernah berkunjung ke Jerman atau saya memahami sistem tatanan Negara Jerman, kenyataannya saya sama sekali tidak tahu mengenai Negara tersebut, budayanya ataupun tatanan yang mereka anut. Akan tetapi di lain hal saya ingin coba untuk berbagi dan belajar bersama, walau kita tak bisa mendatangi negara tersebut tapi itulah kenapa buku adalah jendela dunia. Analisa dari saya kenapa saya tertari membahas hal ini, ada beberapa hal bisa kita pelajari sebagai bagian dari pemikiran kita di negara kita Indonesia yang berkenaan dengan penerapan tatanan kesejahteraan sosialnya. Sering kali kesenjangan terjadi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan setiap program yang bertahap pemerintah gulirkan, dalam rangka membantu tetap tegakknya (pembangunan) dan membebaskan (memerdekakan) rakyat dari ancaman kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi dan sosial, namun tetap saja permasalahan demi permasahan yang tadinya untuk diselesaikan, malah program tersebut memunculkan persoalan baru yang siap memberi kesan tumpukkan soal yang lebih banyak, yang jelas-jelas harus segera dijawab (diatasi) oleh pemerintah dan rakyat itu sendiri.
Kesejahteraan sosial merupakan disiplin ilmu yang memang tergolong baru, namun jika kita tinjau pustakakan kesejahteraan sosial merupakan penggabungan dari pelbagai ilmu yang menggunakan pendekatan-pendekatan multidisipliner sciens (ilmu) yang telah ada, dengan harapan mewujudkan tujuan akhir dari suatu ideologi negara yaitu masyarakat sejahtera dalam bentuk apapun dan sesuai dengan keyakinan yang dianut masing-masing.
Sistem kesejahteraan sosial secara hukum didasarkan atas UU jaminan sosial federal versi revisi 1987. Barangkali ini belum berganti ataupun sudah direvisi. Di dalam UU tersebut menjabarkan fungsi dari kesejahteraan sosial, yakni:
1. Kesejahteraan sosial mencakup bantuan subsistensi dan bantuan untuk kebutuhan khusus yang tak terduga
2. Kesejahteraan sosial berfungsi membantu agar orang yang memanfaatkannya dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Bantuan dimaksudkan agar pemanfaat sedapat mungkin hidup secara independen dengan menggunakan bantuan yang diberikan, dan mau bekerjasama sesuai dengan kemampuannya.
Prinsip dari kesejahteraan sosial sendiri, yakni:
1. Setiap orang berhak akan kesejahteraan sosial. Hal ini juga berlaku bagi orang yang bukan berkebangsaan Jerman, yaitu orang asing dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan yang hidup diwilayah Jerman, namun bantuan tersebut terbatas.
2. Kesejahteraan sosial dirancang untuk membantu agar para pemanfaat terintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Diupayakan agar pemanfaat secepatnya dapat lepas dari bantuan, dengan cara membantu mencarikan pekerjaan, membantu penyesuaian terhadap pekerjaan, atau memulihkan kapasitas kerjanya lewat perawatan atau perlakuan penyembuhan.
3. Bila memungkinkan, diharapkan agar sistem tunjangan kesejahteraan diterapkan sebagai tindakan pencegahan keadaan darurat
4. Skema kesejahteraan sosial mengikuti prinsip yang sama seperti subsidi. Yaitu pemanfaat wajib berperan aktif dalam mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam masyarakat dan bahwa skema ini hanya berlaku bagi orang yang tidak mendapatkan bantuan dari siapapun berdasarkan kewajiban moral, kontrak ataupun secara hukum.
5. Bantuan kesejahteraan sosial hanya disalurkan kepada individu. Bentuk pemberian bantuan dapat berupa:
a) Bantuan antarindividu. Misalnya, pemberian konsultasi mengenai masalah pribadi
b) Bantuan keuangan. Misalnya, dalam bentuk pembayaran keperluan hidup, asuransi kesehatan atau kontribusi dana pensiun dan bantuan biaya penguburan
c) Bantuan berupa jasa. Misalnya, mencarikan pekerjaan, bantuan perawatan, pelatihan atau pengakomodasian disuatu lembaga
Skema kesejahteraan sosial ini dilaksanakan pada tingkat lokal di tingkatan provinsi ataupun oleh organisasi tingkat regional.
Pembangunan Perumahan Sosial Dan Kebijakan Pasar Perumahan
Keluarga yang sehat, perkembangan kepribadian yang baik, melaksanakan dan menikmati pekerjaan tergantung pada ketersediaan sarana tempat tinggal yang sehat dan memadai. Tujuan dari UU pembangunan perumahan adalah federasi dan Leander bersama masyarakat dan kelembagaannya harus mendorong upaya pembangunan unit-unti tempat tinggal yang dari segi ukuran, perlengkapan, dan sewanya sengaja dibuat perumahan sosial. Untuk mencapainya melalui penggunaan dana masyarakat yang berbentuk subsidi modal, pemberian pinjaman yang dijamin oleh pemerintah dan penyediaan lahan untuk mendirikan bangunan. Sewa yang diminta terbatas pada biaya aktual pembuatannya, sementara sewa untuk perumahan sosial yang dibangun dengan memakai subsidi dana masyarakat sesuai dengan penghasilan rata-rata populasi lapisan masyarakat bagi siapa perumahan tersebut disediakan.
1. Kenaikan sewa di perumahan masih tetap dikendalikan
2. Melonggarkan larangan-larangan yang menyangkut perlindungan persewaan
3. Rumah tangga berpenghasilan di bawah rata-rata yang selama ini telah bersubsidi dengan mengorbankan pemilik bangunan akan di sokong melalui tunjangan, yang menurut UU dapat diberikan kepada keluarga yang penghasilannya kurang dari jumlah tertentu. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, penghasilan dan jumlah biaya sewa
4. Mempromosikan pembangunan perumahan melalui penyediaan dana masyarakat, perpanjangan hak-hak istimewa perpajakan, dan penyediaan lahan untuk tempat bangunan, sementara bonus bagi asosiasi pembangunan perumahan dan pemberi pinjaman masih tetap berlaku.
Untuk menjamin bahwa perumahan yang disubsidi melalui dana masyarakat benar-benar ditinggali oleh lapisan masyarakat yang kurang berada, maka UU tersebut juga memuat peraturan tentang pemberian izin tempat tinggal, sistem penghitungan biaya sewa, dan hak bagi penyewa untuk memberi peringatan bila sewa rumah di naikkan secara sepihak.
UU Promosi Keluarga
Dalam UU Republik Federal Jerman, orang-orang yang menikah dan berkeluarga mendapat perlindungan khusus dari negara, hal ini dapat dilihat dari pengaturan sistem pajak penghasilan. Keluarga yang mempunyai anak dibantu secara tidak langsung melalui berbagai pembebasan kewajiban pajak bagi keluarga yang mengasuh anak tersebut (tunjangan keluarga, tunjangan pendidikan, pengurangan biaya perawatan dan tunjangan keluarga bagi orang tua tunggal dan pengurangan biaya perawatan bagi anak yang harus dirawat di tempat tidur).
Promosi Pendidikan
Promosi pendidikan dan pelatihan, khususnya bagi kaum muda, dianggap sangat penting sehubungan dengan pelaksanaan keadilan sosial dan perkembangan ekonomi bangsa. Tujuannya adalah meneydiakan pendidikan yang dapat mendorong perkembangan bakat pribadi dan kecerdasan bagi anak, tanpa membedakan latar belakang keluarga dan penghasilannya. Promosi pendidikan ini dapat mengungkap potensi keterampilan dan bakat terpendam dan memperbaiki pencapaian perekonomian nasional melalui:
a) Meningkatkan tingkat pendidikan semua orang yang mengisi ketenagakerjaan
b) Menaikan proporsi tenaga kerja terampil dalam keseluruhan populasi
Tindakan ini akan berpengaruh terhadap kemajuan ilmu, tekhnologi, kebudayaan, dengan impilkasi ke kemajuan ekonomi. Lebih jauh lagi promosi pendidikan ini menjamin adanya kesamaan kondisi awal bagi orang yang bakatnya sama. Dengan demikian pengistimewaan berdasarkan pendidikan, status sosial, profesi dan penghasilan ditiadakan dan masyarakat mejadi masyarakat yang terbuka. Tempat kedudukan sosial tidak lagi dihubungkan dengan latar belakang keluarga melainkan tergantung pada kegunaan seseorang di mata masyarakat.
UU promosi pendidikan federal mengatur tentang pemberian pinjaman tanpa bunga dan atau dana hibah sebagai bantuan bagi orang Jerman dan orang asing dengan kriteria tertentu untuk keperluan biaya hidup, akomodasi, perjalnan dari/ ke tempat pendidikan, dan kebutuhan pendidikan sehari-hari.
Sekalipun diketemukan dan diterapkan di Jerman, sebuah negara dan bangsa yang memang berbeda dengan negara-negara sedang berkembang lainnya, namun sistem ini bisa dimodifikasi dengan penyesuaian pembangunan sosial yang telah dilaksanakan bebrapanya di Indonesia. Bangsa indonesia telah cukup mengenal kemajuan dan keberhasilan Jerman melalui konsep dan kebijakannya, kita hanya kurang mengenali kunci pokok di balik keberhasilan tersebut demi mendorong kemajuan bangsa.
CK:
Ekonomi Pasar Sosial,tatanan ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman (Kastorius Sinaga;192-198). 1994. Puspa Swara. Jakarta. hasil terjemahan The Economic and Social Order Of The Federal Republic Of Germany( Heinz Lampert)
Kesejahteraan sosial merupakan disiplin ilmu yang memang tergolong baru, namun jika kita tinjau pustakakan kesejahteraan sosial merupakan penggabungan dari pelbagai ilmu yang menggunakan pendekatan-pendekatan multidisipliner sciens (ilmu) yang telah ada, dengan harapan mewujudkan tujuan akhir dari suatu ideologi negara yaitu masyarakat sejahtera dalam bentuk apapun dan sesuai dengan keyakinan yang dianut masing-masing.
Sistem kesejahteraan sosial secara hukum didasarkan atas UU jaminan sosial federal versi revisi 1987. Barangkali ini belum berganti ataupun sudah direvisi. Di dalam UU tersebut menjabarkan fungsi dari kesejahteraan sosial, yakni:
1. Kesejahteraan sosial mencakup bantuan subsistensi dan bantuan untuk kebutuhan khusus yang tak terduga
2. Kesejahteraan sosial berfungsi membantu agar orang yang memanfaatkannya dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Bantuan dimaksudkan agar pemanfaat sedapat mungkin hidup secara independen dengan menggunakan bantuan yang diberikan, dan mau bekerjasama sesuai dengan kemampuannya.
Prinsip dari kesejahteraan sosial sendiri, yakni:
1. Setiap orang berhak akan kesejahteraan sosial. Hal ini juga berlaku bagi orang yang bukan berkebangsaan Jerman, yaitu orang asing dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan yang hidup diwilayah Jerman, namun bantuan tersebut terbatas.
2. Kesejahteraan sosial dirancang untuk membantu agar para pemanfaat terintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Diupayakan agar pemanfaat secepatnya dapat lepas dari bantuan, dengan cara membantu mencarikan pekerjaan, membantu penyesuaian terhadap pekerjaan, atau memulihkan kapasitas kerjanya lewat perawatan atau perlakuan penyembuhan.
3. Bila memungkinkan, diharapkan agar sistem tunjangan kesejahteraan diterapkan sebagai tindakan pencegahan keadaan darurat
4. Skema kesejahteraan sosial mengikuti prinsip yang sama seperti subsidi. Yaitu pemanfaat wajib berperan aktif dalam mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam masyarakat dan bahwa skema ini hanya berlaku bagi orang yang tidak mendapatkan bantuan dari siapapun berdasarkan kewajiban moral, kontrak ataupun secara hukum.
5. Bantuan kesejahteraan sosial hanya disalurkan kepada individu. Bentuk pemberian bantuan dapat berupa:
a) Bantuan antarindividu. Misalnya, pemberian konsultasi mengenai masalah pribadi
b) Bantuan keuangan. Misalnya, dalam bentuk pembayaran keperluan hidup, asuransi kesehatan atau kontribusi dana pensiun dan bantuan biaya penguburan
c) Bantuan berupa jasa. Misalnya, mencarikan pekerjaan, bantuan perawatan, pelatihan atau pengakomodasian disuatu lembaga
Skema kesejahteraan sosial ini dilaksanakan pada tingkat lokal di tingkatan provinsi ataupun oleh organisasi tingkat regional.
Pembangunan Perumahan Sosial Dan Kebijakan Pasar Perumahan
Keluarga yang sehat, perkembangan kepribadian yang baik, melaksanakan dan menikmati pekerjaan tergantung pada ketersediaan sarana tempat tinggal yang sehat dan memadai. Tujuan dari UU pembangunan perumahan adalah federasi dan Leander bersama masyarakat dan kelembagaannya harus mendorong upaya pembangunan unit-unti tempat tinggal yang dari segi ukuran, perlengkapan, dan sewanya sengaja dibuat perumahan sosial. Untuk mencapainya melalui penggunaan dana masyarakat yang berbentuk subsidi modal, pemberian pinjaman yang dijamin oleh pemerintah dan penyediaan lahan untuk mendirikan bangunan. Sewa yang diminta terbatas pada biaya aktual pembuatannya, sementara sewa untuk perumahan sosial yang dibangun dengan memakai subsidi dana masyarakat sesuai dengan penghasilan rata-rata populasi lapisan masyarakat bagi siapa perumahan tersebut disediakan.
1. Kenaikan sewa di perumahan masih tetap dikendalikan
2. Melonggarkan larangan-larangan yang menyangkut perlindungan persewaan
3. Rumah tangga berpenghasilan di bawah rata-rata yang selama ini telah bersubsidi dengan mengorbankan pemilik bangunan akan di sokong melalui tunjangan, yang menurut UU dapat diberikan kepada keluarga yang penghasilannya kurang dari jumlah tertentu. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, penghasilan dan jumlah biaya sewa
4. Mempromosikan pembangunan perumahan melalui penyediaan dana masyarakat, perpanjangan hak-hak istimewa perpajakan, dan penyediaan lahan untuk tempat bangunan, sementara bonus bagi asosiasi pembangunan perumahan dan pemberi pinjaman masih tetap berlaku.
Untuk menjamin bahwa perumahan yang disubsidi melalui dana masyarakat benar-benar ditinggali oleh lapisan masyarakat yang kurang berada, maka UU tersebut juga memuat peraturan tentang pemberian izin tempat tinggal, sistem penghitungan biaya sewa, dan hak bagi penyewa untuk memberi peringatan bila sewa rumah di naikkan secara sepihak.
UU Promosi Keluarga
Dalam UU Republik Federal Jerman, orang-orang yang menikah dan berkeluarga mendapat perlindungan khusus dari negara, hal ini dapat dilihat dari pengaturan sistem pajak penghasilan. Keluarga yang mempunyai anak dibantu secara tidak langsung melalui berbagai pembebasan kewajiban pajak bagi keluarga yang mengasuh anak tersebut (tunjangan keluarga, tunjangan pendidikan, pengurangan biaya perawatan dan tunjangan keluarga bagi orang tua tunggal dan pengurangan biaya perawatan bagi anak yang harus dirawat di tempat tidur).
Promosi Pendidikan
Promosi pendidikan dan pelatihan, khususnya bagi kaum muda, dianggap sangat penting sehubungan dengan pelaksanaan keadilan sosial dan perkembangan ekonomi bangsa. Tujuannya adalah meneydiakan pendidikan yang dapat mendorong perkembangan bakat pribadi dan kecerdasan bagi anak, tanpa membedakan latar belakang keluarga dan penghasilannya. Promosi pendidikan ini dapat mengungkap potensi keterampilan dan bakat terpendam dan memperbaiki pencapaian perekonomian nasional melalui:
a) Meningkatkan tingkat pendidikan semua orang yang mengisi ketenagakerjaan
b) Menaikan proporsi tenaga kerja terampil dalam keseluruhan populasi
Tindakan ini akan berpengaruh terhadap kemajuan ilmu, tekhnologi, kebudayaan, dengan impilkasi ke kemajuan ekonomi. Lebih jauh lagi promosi pendidikan ini menjamin adanya kesamaan kondisi awal bagi orang yang bakatnya sama. Dengan demikian pengistimewaan berdasarkan pendidikan, status sosial, profesi dan penghasilan ditiadakan dan masyarakat mejadi masyarakat yang terbuka. Tempat kedudukan sosial tidak lagi dihubungkan dengan latar belakang keluarga melainkan tergantung pada kegunaan seseorang di mata masyarakat.
UU promosi pendidikan federal mengatur tentang pemberian pinjaman tanpa bunga dan atau dana hibah sebagai bantuan bagi orang Jerman dan orang asing dengan kriteria tertentu untuk keperluan biaya hidup, akomodasi, perjalnan dari/ ke tempat pendidikan, dan kebutuhan pendidikan sehari-hari.
Sekalipun diketemukan dan diterapkan di Jerman, sebuah negara dan bangsa yang memang berbeda dengan negara-negara sedang berkembang lainnya, namun sistem ini bisa dimodifikasi dengan penyesuaian pembangunan sosial yang telah dilaksanakan bebrapanya di Indonesia. Bangsa indonesia telah cukup mengenal kemajuan dan keberhasilan Jerman melalui konsep dan kebijakannya, kita hanya kurang mengenali kunci pokok di balik keberhasilan tersebut demi mendorong kemajuan bangsa.
CK:
Ekonomi Pasar Sosial,tatanan ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman (Kastorius Sinaga;192-198). 1994. Puspa Swara. Jakarta. hasil terjemahan The Economic and Social Order Of The Federal Republic Of Germany( Heinz Lampert)
Comments
Post a Comment