Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Hadir Sebagai Landasan Rumusan Kebijakan

Dalam merencanakan Pembangunan dan pengembangan suatu daerah agar dapat membentuk keterikatan secara terencana, terarah dan terukur dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan peran pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki acuan aturan perundangan yang berlaku, hal ini dapat di lihat dengan seksama dan di baca di UU NOmor 11 Tahun 2019 mengnai sinas IPTEK. silahkan klik link berikut :

https://risbang.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Paparan-Sistem-Nasional-Ilmu-Pengetahuan-dan-Teknologi.pdf

Comments